Invalid Date
Dilihat 5 kali
Aula Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya,
menjadi terselenggaranya musyawarah penting pada tanggal 17 Oktober 2025.
Acara ini merupakan forum persiapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Nomor 8 Tahun 2025.
Musyawarah ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, serta unsur masyarakat lainnya. Agenda utama yang dibahas adalah persiapan teknis dan administratif pelaksanaan Musdesus, termasuk penjadwalan, penyusunan materi, serta mekanisme pengambilan keputusan.
Selain itu, musyawarah juga membahas pengisian kekosongan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Proses PAW ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan fungsi BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Diharapkan, hasil dari musyawarah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan Musdesus dan proses PAW BPD yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dengan demikian, pembangunan dan pelayanan publik di Desa Sukasukur dapat berjalan optimal sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Penulis: Administrator
# Bersatu Padu Menuju Sukasukur Maju
# Desa Maju Indonesia Maju
# Merdesa
Bagikan:
Desa Sukasukur
Kecamatan Mangunreja
Kabupaten Tasikmalaya
Provinsi Jawa Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini